MOTOR Plus-online.com - Korban kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalan raya.
Ketika terjadi kecelakaan dan didatangi polisi, motor atau mobil korban kecelakaan diangkut ke kantor polisi.
Motor korban kecelakaan dijadikan barang bukti dan disimpan polisi.
Lalu saat akan mau mengambil motor korban kecelakaan di kantor polisi apakah dikenakan biaya atau gratis?
Pertanyaan di atas ramai di media sosial di mana netizen menanyakan apakah proses pengambilan motor korban kecelakaan harus bayar.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Sabtu (12/8/2023).
"Mohon Info nya slur Kalo ambil motor korban laka lantas di kepolisian bagaimana prosedurnya ya? Apakah dikenakan biaya untuk proses tersebut ? Terimakasih sedulur," tulis pengunggah.
Hingga Selasa (9/1/2024) siang, unggahan tersebut disukai sebanyak 191 pengguna dan mendapatkan lebih dari 315 komentar dari warganet.
Untuk mengetahui faktanya apakah mengambil motor korban kecelakaan bayar atau gratis diungkap Kanit Laka Polres Bekasi.
Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Namun Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisakah Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Baca Juga: Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya
Dikutip dari Gridoto.com, Kanit Laka Polres Metro Bekasi menyampaikan bahwa pengambilan sepeda motor sebagai benda atau bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.
"Tidak benar (info) itu, hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," kata Carmin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (9/1/2024).
Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sementara itu pada pasal 46 ayat 2 dijelaskan, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Buruan Urus Uang Iuran SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta
Menurut Carmin, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan seperti sepeda motor korban laka lantas.
"Jadi setelah kasus selesai benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," kata Carmin.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR