MOTOR Plus-online.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk debt collector atau juru tagih hutang.
Di dalam aturan baru tersebut para penagih hutang dilarang melakukan pengancaman.
Selain itu waktu penagihan hutang juga dibatasi tidak boleh di atas jam 20.00 WIB.
OJK mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (9/1/2024).
Dalam aturan baru ini, salah satu hal yang menarik dan patut mendapat perhatian masyarakat adalah terkait waktu penagihan kredit.
Dalam Pasal 62 ayat 2 disebutkan dalam salah satu poin, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, aturan ini juga membuat pelaku usaha wajib memastikan penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Juga: Pak Polisi Baik, Kawal Pemotor Honda PCX Yang Diincar Debt Collector Padahal Beli Cash
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR