MOTOR Plus-Online.com - Modus begal berpura-pura sebagai Matel alias Mata Elang atau Debt Collector masih saja terjadi di kota-kota besar.
Seperti yang baru diceritakan di Depok kala pengguna Honda PCX dikejar oleh tiga orang Matel yang berniat menarik motornya.
Dengan tuduhan motor itu belum lunas dan menunggak cicilan.
Padahal pemilik Honda PCX yang juga mengunggah video tersebut bercerita kalau motor itu dibeli secara tunai atau cash.
Hingga akhirnya ia meminta bantuan Polantas untuk memberikan bantuan dari kejaran matel yang membuntutinya dan memaksanya berhenti.
Pengendara motor akhirnya mendatangi pos polisi di pos jaga Margonda, Depok untuk meminta bantuan.
Usai melaporkan hal itu, pengendara motor kembali melanjutkan perjalanannya sembari dikawal oleh pihak kepolisian, hingga daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Mau speak up cerita tentang kebaikan Pak Polisi Polres Depok, Atas Bantuannya Menghadapi Matel (debt Collector)," tulis keterangan yang ada dalam video di akun Instagram @polantasindonesia.
Dalam unggahan kali ini, juga dijelaskan bagaimana kronologi kejadian.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Jangan Khawatir Motor Dibawa Paksa Mata Elang Dijamin Masih Bisa Kembali Pulang
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor, saya diikuti padahal motor saya beli cash."
"Akhirnya saya inisiatif masuk pospol dekat lampu merah Margonda, ditolongin sama polisi Depok."
"Matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min, ini video pengawalan saya," tulis keterangan dalam caption video.
Bisa dipastikan kalau oknum Matel yang mengejar pengguna Honda PCX itu adalah begal yang beraksi di siang hari.
Lantaran kini leasing-leasing tidak lagi memberlakukan untuk melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan.
Apalagi di pengguna Honda PCX ini bersaksi kalau dia membeli motornya secara tunai.
Jika memang harus ada penarikan kendaraan karena adanya tunggakan, maka yang berhak menarik adalah karyawan leasing.
Juga dilakukan di tempat kerja atau di rumah nasabah, tanpa adanya paksaan apalagi sampai mengejar di jalan raya.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR