Beli Motor Bekas Ketahui Apakah Kena Tilang Elektronik Langsung Cek Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Rabu, 10 Januari 2024 | 14:07 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Cara mengetahui motor bekas kena tilang atau tidak cukup mudah, langsung cek di HP.

MOTOR Plus-online.com - Buat yang belum cukup punya uang, beli motor bekas bisa jadi solusi.

Dibanding harus kredit makan waktu lama, lebih baik beli motor bekas.

Beli motor bekas ketahui juga apakah kena tilang elektronik, cara mengeceknya mudah.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, tak ada salahnya masyarakat mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Apalagi saat ingin membeli motor bekas di dealer motor seken.

Jangan sampai keluar uang banyak karena harus membayar denda tilang akibat terkena kamera ETLE.

Kamera ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.

Baca Juga: Fakta Penerapan ETLE Bikin Kecelakaan Turun, Denda Tilang Elektronik 2023 Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Baca Juga: 5 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Pakai HP Enggak Perlu Lagi Antri di Bank

Lalu bagaimana cara mengetahui motor bekas kena tilang elektronik?

Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak:

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Tilang Manual Tidak Cukup Pengamat Bilang Hukuman Ini Cocok Untuk Pemotor yang Sering Melanggar Lalu Lintas

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular