"Dimana tersangka M berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timur Leste," sambungnya.
"Sedangkan saudara EI merupakan pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga ditemukan barang bukti ratusan kendaraan curian.
Detailnya, kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua berbagai merek sebanyak 214 unit.
"Sementara kendaraan tersebut sudah kami amankan di Polda Metro Jaya," lanjut Wira.
"Dari gudang kami temukan 46 kendaraan seperti Daihatsu GranMax 17 unit, Suzuki Carry 17 unit, Toyota Rush 8 unit, Daihatsu Terios 1 unit, Avanza 1 unit, Toyota Raize 1 unit dan Mitsubishi Colt Diesel 1 unit," tambahnya.
"Adapun rincian kendaraan tersebut roda dua ditemukan sebanyak 214 unit dengan berbagai merek antara lain Honda 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit, Suzuki 1 unit," jelasnya.
Gokil, motor Honda sampai 210 unit dikumpulkan dari berbagai daerah.
Para tersangka mendapatkan kendaraan itu dari beberapa wilayah, baik dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Jawa Barat.
"Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, kemudian pasal 481 dengan ancaman 7 tahun," sambung Wira.
"Kemudian pasal 372 ancaman 4 tahun, pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 jaminan fidusia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 UU No 42," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR