Viral di TikTok Gara-gara Naik Motor Enggak Pakai Helm, Siswi SMA Malah Berjodoh dengan Polisi

Ahmad Ridho - Rabu, 10 Januari 2024 | 16:11 WIB
TikTok @mimyyy23
Siswi SMA ditilang karena tidak pakai helm saat naik motor, tidak disangka malah berjodoh dan menjadi kekasih.

MOTOR Plus-online.com - Benar kalau ada istilah jodoh sudah diatur Tuhan.

Sama halnya dengan seorang siswi SMA yang akhirnya menemukan tambatan hatinya yakni seorang polisi dan videonya viral di TikTok.

Kisah asmara keduanya ini bermula saat naik motor tidak pakai helm.

Siswi SMA itu kemudian dihentikan anggota polisi dan ditilang, ternyata keduanya kini menjalin asmara.

Hubungan asmara siswi SMA dengan seorang anggota polisi itu kemudian viral di TikTok.

Siswi SMA itu dinilai beruntung bisa mendapatkan kekasih seorang polisi, semua bermula karena kesalahannya.

Dikutip dari akun TikTok @mimyyy23, siswi SMA bernama Ismi ini membagikan kisah asmaranya dengan seorang anggota polisi.

Semua berawal dari tilang akibat dirinya tidak memakai helm saat naik motor.

Ismi mengaku bagaimana awal mula perjalanan cintanya dengan polisi yang sudah menilangnya saat itu dan kini jadi kekasihnya.

Baca Juga: Beli Motor Bekas Ketahui Apakah Kena Tilang Elektronik Langsung Cek Caranya Mudah

Baca Juga: Pemotor Honda PCX di Depok Minta Tolong Polisi Untuk Dikawal dari Kejaran Mata Elang

Jodoh memang sudah ditentukan saat dirinya harus bertemu dengan anggota polisi bernama Maulana tersebut.

Walau awalnya punya cerita pahit karena ditilang polisi, namun berujung manis.

Ismi membagikan video dirinya bersama sang kekasih yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di akun TikTok miliknya.

TikTok @mimyyy23
Siswi SMA bernama Ismi akhirnya berpacaran dengan Bripda Maulana setelah ditilang karena tidak pakai helm.

Siswi SMA itu nampak bahagia bisa menjadi kekasih seorang anggota polisi walau awal pertemuannya terbilang bikin diirnya malu.

Tidak memakai helm dan akhirnya diberhentikan polisi dan ditilang, tapi keduanya malah jadi sepasang kekasih.

Kisah percintaan yang dramatis, tapi tidak boleh dicontoh karena tidak pakai helm saat naik motor.

Harus diketahui naik motor wajib menggunakan helm, karena bisa didenda Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Aturan penggunaan helm sudah ada di dalam Pasal 291 ayat 1.

Sementara itu penggunaan helm juga harus yang sudah berlogo SNI sesuai dengan Pasal 106.

Selain itu pengendara motor yang membonceng penumpang tidak memakai helm dikenakan denda Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 291 ayat 2.

@mimyyyy23

Berawal dari tilang????????

♬ original sound - ???????????????????????????????????? ♫

Source : TikTok @mimyyy23
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular