MOTOR Plus - online.com Motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas sering diangkut oleh kepolisian sebagai bukti korban kecelakaan.
Nah, ada anggapan kalau motor yang terlibat kecelakaan ini harus ditebus dengan sejumlah uang jika ingin kembali dibawa pulang.
Lalu benarkah motor yang mengalami kecalakaan harus ditebus atau bayar ketika mau dibawa pulang.
Apalagi motor tersebut sejatinya milik korban kecelakaan.
Biar tidak salah langsung ditanyakan pada pihak kepolisian.
Diungkapkan Kanit Laka Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin masyarakat tidak perlu takut saat melakukan pengambilan motor yang terlibat kecelakaan di kantor polisi.
"Tidak benar (info) itu, hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," kata Carmin dikutip dari gridoto.com
Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR