MOTOR Plus-online.com - Pihak leasing bilang jangan panik bertemu oknum debt collector jika beli motor cash.
Berbagai modus tindak curanmor atau maling motor makin beragam, salah satunya mengaku debt collector.
Oknum debt collector atau mata elang (matel) sering menargetkan pengendara motor.
Modusnya menyebut pemilik motor tak membayar cicilan dan akan menyita motor tersebut.
Seperti seorang pemilik motor Honda PCX 160 di Depok hampir menjadi korban oknum debt collector ini.
Pengalamannya ia bagikan lewat unggahan di akun media sosial Instagram @infodepok_id.
Ia menceritakan saat ia dibuntuti oknum debt collector, padahal ia membeli motor itu secara cash.
Beruntung dirinya bertemu dengan seorang polisi yang sedang patroli di jalan tersebut.
Baca Juga: Pemotor Honda PCX di Depok Minta Tolong Polisi Untuk Dikawal dari Kejaran Mata Elang
Ia pun langsung meminta tolong polisi tersebut untuk minta pengawalan.
"Mau speak up cerita tentang kebaikan pak Polisi Polres Depok, Atas Bantuannya Menghadapi Matel."
"Jumat siang 5, Januari 2023 sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok, matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya."
"Tolong speak up agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dijalan, buat pak pol semoga dapet berkah dan panjang umur," tulis curhatan pemilik motor di akun Instagram tersebut.
Mengutip Kompas.com, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warman kasih pernyataan.
Ia mengatakan, pemilik motor jangan panik ketika bertemu seseorang yang mengklaim sebagai debt collector.
View this post on Instagram
Yulian mengungkapkan, jika kreditur yang menghadapi masalah umumnya akan didatangi oleh karyawan leasing, bukan oleh debt collector.
Patut waspada jika proses penagihan dilakukan dengan cara pencegatan di tengah jalan raya.
Yulian berikan saran ke konsumen untuk menanggapi oknum yang mengklaim debt collector dengan meminta informasi dan surat resmi.
"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," jelas Yulian.
Menurutnya, debt collector wajib menunjukkan surat resmi dan meminta sertifikasi penagihan.
"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," sambungnya.
Kalau data konsumen tak jelas asalnya, Yulian menyarankan untuk menolak dan menyelesaikan masalah serupa di kantor atau pos polisi terdekat.
Hal ini demi menghindari insiden yang tidak diinginkan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR