Pedagang Aksesoris Dilarang Menjual Knalpot Brong di Karawang, Ancaman Rp 50 Juta Menunggu

Didit Abdillah - Kamis, 11 Januari 2024 | 15:50
Kepolisian Karawang melakukan sosialisasi kepada penjual aksesoris motor agar tidak menjual knalpot brong.
Dok Tribun Jabar.
Kepolisian Karawang melakukan sosialisasi kepada penjual aksesoris motor agar tidak menjual knalpot brong.

MOTOR Plus-online.com - Sejumlah toko aksesoris dan bengkel motor di Karawang mendapatkan sosialisasi dari Satuan Polres Karawang (10/1/2024) tentang distribusi knalpot racing.

Kegiatan ini, Satuan Polres Karawang meminta para penjual aksesoris motor ini agar tidak menjual knalpot racing atau knalpot brong secara ilegal.

"Kepada pemilik bengkel dan toko kami imbau agar tidak menjual dan juga melayani pengendara untuk memasang knalpot brong," kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Iptu Ali Idrus dilansir dari Tribun Jabar.

Ali mengungkapkan, di sepanjang Jalan Arif Rachman, Karawang Barat memang banyak sekali pertokoan dan bengkel yang menjual knalpot.

Produksi knalpot brong secara ilegal atau tanpa izin ini memang semakin masif karena permintaan yang tinggi.

Baik itu dari segi kualitas yang cukup bersaing, tetapi harganya jauh lebih terjangkau.

Alhasil memang penjualannya cukup tinggi bagi pemuda-pemuda di Karawang.

Jika menjual dan memproduksi tanpa izin maka ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta yang tertuang dalam pasal 63 undang-undang lalu lintas sudah menunggu.

Baca Juga: Polisi di Bandung Musnahkan 11.230 Knalpot Bising. Bikin Geng Motor Gemetar

Pelarangan ini juga sejalan dengan menciptakan lalu lintas yang lebih nyaman tanpa knalpot racing.



TERPOPULER