Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Bebas Denda Sampai Progresif di Jambi, Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 11 Januari 2024 | 18:00 WIB
Tribun Jambi
Foto ilustrasi STNK. Program pemutihan pajak kendaraan Januari 2024 sudah mulai di Jambi, bebaskan denda pajak hingga progresif.

MOTOR Plus-online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan di bulan Januari 2024 setelah pemutihan kembali diadakan di Jambi.

Coba cek masa berlaku pajak kendaraan termasuk motor yang brother miliki, sudah dibayar atau belum.

Langsung bayar pajak kendaraan, enggak perlu takut terkena denda.

Mumpung ada program pemutihan yang diadakan pemerintah pada awal tahun 2024 nih.

Seperti yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, bro.

Program pemutihan pajak kendaraan di salah satu provinsi di Pulau Sumatera itu sudah berlaku sejak 6 Januari 2024.

Bukan cuma sekadar mengadakan pemutihan, pihaknya juga akan membagikan suvenir menarik.

Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.

"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.

Baca Juga: Dibuka Setahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sudah Dimulai Simak Daerah Mana Aja yang Sudah Duluan

Setidaknya, Pemprov Jambi memberikan 3 pembebasan dari jenis pajak.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Ketiga, pajak progresif juga turut dibebaskan selama masa pemutihan di Jambi masih berlaku.

Perlu brother pahami, pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi, ada suvenir juga.

Diadakan sampai 28 Maret 2024, brother yang berada di Jambi jangan sampai lewatkan program tersebut ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular