MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat membuat SIM di Satpas terkadang pemohon tidak lulus saat menjalani ujian tes atau praktik.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengulang ujian SIM susulan, Kapolri keluarkan aturan baru.
SIM sendiri merupakan tanda bukti pemilik kendaraan dan wajib dibawa saat berkendara.
Aturan kepemilikan SIM sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 5.
Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM dan terkena razia akan dikenakan denda yang cukup mahal.
Hal ini diatur di dalam Pasal 281, jika pengendara belum memiliki SIM akan didenda Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
Berikut isi Pasal 281:
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)'.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Motor Habis Bisa Diwakilkan Tahun 2024? Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan B di Tahun 2024 Ada Biaya Tambahan Perlu Diketahui Agar Tidak Ditolak Petugas
Dikutip dari Kompas.com, proses pembuatan SIM pemohon akan melewati dua ujian, yakni teori dan praktik.
Jika berhasil dalam tes tersebut, peserta akan langsung mendapat SIM.
Namun, bagaimana jika pemohon tidak lulus ujian penerbitan SIM, mereka bisa mengulang sampai berapa kali?
Dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id, jika tidak lulus ujian penerbitan SIM pemohon dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kapolri Republik Indonesia yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Dalam telegram juga tertulis, bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, saat ini pemohon SIM bisa memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.
Mengenai biaya tes psikologi akan dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan kesehatan yang dipilih.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.
Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR