MOTOR Plus-online.com - Pemotor wajib tahu kalau ada beberapa daerah menerapkan tarif parkir motor naik per Januari 2024.
Tarif parkir motor naik sampai 100 persen ini mulai berlaku di daerah Batam.
Dijelaskan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam menaikkan tarif parkir 100 persen.
Tarif parkir naik ini sudah belaku sejak Kamis (4/1/2024) lalu.
"Per 4 Januari 2024 tarif parkir naik 100 persen," ujar Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah dikutip dari kompas.com
Naiknya tarif parkir ini sudah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemkot dan DPRD. Untuk tarif baru tersebut, kendaraan roda dua seperti sepeda motor yang sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.
"Sedangkan untuk kendaraan roda empat mulai dari mobil pribadi hingga truk naik menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 2.000," jelas Azmansyah.
Pihaknya mengakui sudah melakukan diskusi dengan sejumlah instansi terkait.
Baca Juga: Video Rezeki Tukang Parkir di Makassar Rezeki Umrah Gratis, Penyebabnya Bikin Terharu
"Ya bisa dikatakan tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak," tambahnya.
"Demi mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan. Berdasarkan Perda Pajak, dan Retribusi Daerah Batam diatur kenaikan tarif parkir naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini," jelas Azmansyah
Dirinya mengaku, kenaikan tarif ini telah disosialisasikan.
Juru parkir yang melanggar akan ditindak tegas.
"Kami juga berharap masyarakat proaktif untuk mengontrol dan melaporkan jukir-jukir nakal ke kami atau ke Dinas Perhubungan Batam, agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
"karena kami menaikkan tarif ini, juga ingin masyarakat nyaman," tegas Azmansyah.
Azmansyah mengungkapkan, bahwa tarif parkir di Batam termasuk terendah di Indonesia.
Untuk saat ini, diakuinya memang belum ada target yang tembus dari retribusi parkir tepi jalan di Batam.
"Mudah-mudahanlah dengan kenaikan ini, target yag diberikan bisa terealisasi dengan baik," sebut Azmansyah.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan bahwa tidak saja tarif parkir pinggir jalan yang mengalami kenaikan.
Tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan, juga akan mengalami perubahan.
Kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Demikian pula, untuk sepeda motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.
"Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen," terang Leo.
"Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan juga mengoptimalkan pengelolaan parkir di Batam," pungkas Leo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Kamis, 4 Januari 2024 Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR