MOTOR Plus-online.com - Perhatian untuk pemilik kendaraan pajak progresif di Jakarta mengalami kenaikan 0,5 persen.
Bawa uang lebihan sebelum ke Samsat untuk pengurusan pembayaran pajak motor.
Pajak progresif tertera pada bagian bawah kiri di STNK motor.
Ketahui angkanya semakin besar maka bayar pajak motor juga makin mahal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kepemilikan sepeda motor maupun mobil kedua hingga seterusnya.
Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, tarif pajak progresif kendaraan kini naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya per-0,5 persen saja.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut, dikutip Minggu (14/1/2024).
Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Baca Juga: Wajib Tahu Kalau Mau Beli Motor Baru Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Motor 2024 di Jakarta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR