Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR