Bawa Duit Lebih Sebelum ke Samsat Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen

Ahmad Ridho - Senin, 15 Januari 2024 | 09:07 WIB
Dok MOTOR Plus
Pajak progresif resmi naik di Jakarta sebesar 0,5 persen.

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:

- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan

- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;

untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;

untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;

Baca Juga: Cuma Di Provinsi Ini Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 31 Desember 2024, Bebas Denda dan Pajak Progresif

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular