untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
Baca Juga: Pemutihan 2023 di Aceh Ditutup 6 Hari Lagi, Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif Segera Berakhir
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.
Aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut.
Namun realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR