MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget jika nanti memperpanjang STNK harus bayar lebih dari tahun sebelumnya.
Bayar pajak kendaraan tambah mahal ternyata pajak progresif terbaru terjadi kenaikan segini besarnya jangan sok.
Pemilik kendaraan yang lebih dari satu harap sediakan duit lebih karena berdasarkan aturan yang baru terjadi kenaikan.
Seperti diketahui pajak progesif diberlakukan kepada seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Bahkan jika dalam satu alamat rumah memiliki lebih dari kendaraan bisa dikenakan pajak progresif.
Tambah repot lagi pajak progresif terbaru tersebut sudah diumumkan berlaku mulai tahun ini.
Seperti di DKI Jakarta seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024.
Sesuai pasal 7 ayat 1 Perda 1/2024, tarif PKB atas kepemilikan oleh orang probadi adalah sebesar 2% untuk pemilikan kendaraan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima sampai dengan seterusnya.
Pada pasal 7 ayat 4 disebutkan pengenaan pajak progresif didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama.
Baca Juga: Bawa Duit Lebih Sebelum ke Samsat Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR