Bayar Pajak Kendaraan Tambah Mahal Ternyata Pajak Progesif Terbaru Terjadi Kenaikan Segini Besarnya

Aong - Senin, 15 Januari 2024 | 12:00 WIB
Dok Motor Plus
Bayar pajak kendaraan naik ternyata progresif naik

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget jika nanti memperpanjang STNK harus bayar lebih dari tahun sebelumnya.

Bayar pajak kendaraan tambah mahal ternyata pajak progresif terbaru terjadi kenaikan segini besarnya jangan sok.

Pemilik kendaraan yang lebih dari satu harap sediakan duit lebih karena berdasarkan aturan yang baru terjadi kenaikan.

Seperti diketahui pajak progesif diberlakukan kepada seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Bahkan jika dalam satu alamat rumah memiliki lebih dari kendaraan bisa dikenakan pajak progresif.

Tambah repot lagi pajak progresif terbaru tersebut sudah diumumkan berlaku mulai tahun ini.

Seperti di DKI Jakarta seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024.

Sesuai pasal 7 ayat 1 Perda 1/2024, tarif PKB atas kepemilikan oleh orang probadi adalah sebesar 2% untuk pemilikan kendaraan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima sampai dengan seterusnya.

Pada pasal 7 ayat 4 disebutkan pengenaan pajak progresif didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang sama.

Baca Juga: Bawa Duit Lebih Sebelum ke Samsat Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular