Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dengan 3 Keringanan di Jambi

Galih Setiadi - Senin, 15 Januari 2024 | 17:25
Foto ilustrasi suasana samsat. Ada pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jambi.
TribunJambi/Hanif Burhani
TribunJambi/Hanif Burhani
Foto ilustrasi suasana samsat. Ada pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jambi.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku buat yang telat lewat tanggal jatuh tempo.

Kemudian, terdapat pembebasan pajak progresif yaitu penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Lalu ada pembebasan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising).

Ada juga pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Untuk dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  • Untuk balik nama: KTP asli, STNK asli, BPKB asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian
  • Untuk perpanjangan tahunan: KTP dan STNK asli
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi punya beberapa keringanan.
(Instagram.com/samsat.kota.jambi)
(Instagram.com/samsat.kota.jambi)
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi punya beberapa keringanan.

Perlu brother ingat, pemutihan tidak berlaku untuk BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi.

Brother Jambi yang belum bayar pajak motor, yuk manfaatkan pemutihan yang ada.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER