MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat untuk mengurusnya, simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2024 yang berlaku di Jambi yang memberikan 3 keringanan nih bro.
Pada awal 2024 ini, ada beberapa daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jambi sejak 6 Januari 2024.
Masa berlaku program tersebut selama 2 bulan lebih, tepatnya sampai 28 Maret 2024.
Setidaknya, ada tiga keringanan dalam program keringanan pajak kendaraan di salah satu provinsi di Sumatera ini.
Mulai dari pembebasan sanksi administrasi alias denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, pembebasan juga berlaku untuk pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Kemudian, pemprov Jambi juga turut membebaskan pajak progresif selama masa pemutihan.
Baca Juga: 2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Buruan Ikut Banyak Manfaatnya
Untuk mengikuti program tersebut, brother perlu pahami syarat dan ketentuannya dulu nih.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku buat yang telat lewat tanggal jatuh tempo.
Kemudian, terdapat pembebasan pajak progresif yaitu penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Lalu ada pembebasan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising).
Ada juga pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Untuk dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
Perlu brother ingat, pemutihan tidak berlaku untuk BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi.
Brother Jambi yang belum bayar pajak motor, yuk manfaatkan pemutihan yang ada.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR