MOTOR Plus-online.com - Maling motor di Pademangan, Jakarta Utara berinisial HS (22) ditembak polisi saat ditangkap di daerah Pademangan pada Minggu (14/1/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor pada 12 Desember 2023 lalu.
"Kejadian 12 Desember 2023, korban memarkirkan kendaraan karena korban akan bekerja di daerah Pademangan Timur," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi dikutip dari kompas.com
Polisi kemudian langsung memburu para tersangka.
Disebutkan ada dua pelaku maling motor yang diburu.
Salah satunya berinisial HS dan satu lagi berinisial E.
"Kemudian kedua pelaku inisial E dan HS melakukan pencurian sekitar pukul 17:45 WIB," lanjutnya.
Korban baru menyadari motornya hilang ketika pulang kerja, lalu melapor polisi.
Baca Juga: Aksi Begal Motor Kembali Terjadi di Karawang, Korban Tewas Buruh Pabrik Toyota
"Hendak pulang kerja, motor tidak ada dan korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Pademangan," ujar Binsar.
Satreskrim Polsek Pademangan lalu memburu pelaku dan menangkapnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/1) malam.
"Berbekal laporan polisi, tim kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan CCTV," tambahnya.
"Ditemukan pelaku inisial HS pukul 21:30 WIB malam tadi di Sawah Besar," ungkap Binsar.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.
Makanya polisi mengambil tindakan terukur menembak kaki tersangka HS.
"Saat ditangkap, HS berupaya melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS," jelas Binsar.
"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kita ambil tindakan tegas terukur," tegasnya.
"Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," sambung Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.
Sejauh ini, polisi menukan fakta bahwa HS dan komplotannya sudah 20 kali melakukan aksinya di Jakarta
.
Dalam melancarkan aksinya bersama tersangka E, HS juga berbekal senjata api rakitan jenis revolver.
"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitupun sebaliknya," ujarnya.
"Dalam Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.
Dari tangan HS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci Letter L, satu buah kunci magnet satu buah anak kunci dan satu buah tas berwarna hitam.
Kepada HS, polisi menyangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Maling Motor di Pademangan, Pelaku Ditembak karena Sempat Keluarkan Pistol"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR