MOTOR Plus-online.com - Di Polsek atau Polres sering dijumpai sejumlah motor atau mobil hasil sitaan polisi.
Mau pinjam motor atau mobil yang ditahan polisi ternyata bisa silakan jukan caranya mudah asalkan mau.
Motor atau mobil yang diamankan di kantor Polisi tentunya jadi barang bukti.
Bisa jadi akibat kecelakaan atau sebab lainnya dan jika pemilik ingin melakukan pinjam pakai bisa.
Bahkan dalam pinjam pakai barang bukti tersebut dipastikan tidak dipungut biaya.
Seperti tertera pada pamflet yang bertuliskan 'Pinjam Pakai Barang Bukti dan Pengambilan Barang Bukti Tidak di Pungut Biaya'.
Pamflet terrbut sudah tersebar di beberapa kantor unit laka baik Polsek hingga Polres.
Saat dikonfirmasi Gridoto.com, Kasubdit Laka Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait membenarkan.
Katanya masyarakat dibolehkan mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Heboh Sindikat Curanmor di Jawa Timur Libatkan Oknum TNI, Jual Ratusan Motor Keluar Negeri
Baca Juga: 6 Debt Collector di Kota Surakarta Tak Berkutik Diamankan Polisi, Sering Mangkal di Jalan Ini
Seperti barang bukti tidak akan diperjualbelikan, tidak akan mengubah bentuk barang bukti tersebut atau harus sesuai dengan aslinya saat disita.
"Pinjam pakai Barang Bukti (BB) yang terkait dengan peristiwa laka lantas dipinjam pakaikan, dengan tidak merubah bentuk dan lain-lain," kata Hotman Senin (16/1/2023).
Ditambakan Hotman, katanya jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian harus siap untuk menghadirkan kembali barang bukti tersebut.
"Karena nanti pada saat tahap dua penyerahan tersangka dan bb ke Jaksa," tuturnya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR