JLNT memang dilarang melintas untuk motor dan hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Karena dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan karena ruas jalan tersebut hanya diperuntukkan mobil dengan tingkat rata-rata kecepatan yang tinggi.
Hal ini sebagaimana aturan yang tertuang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.
"Bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," isi aturan tersebut.
Selain itu, masih pada pasal yang sama ayat 5 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah terancam denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Lewat JLNT Casablanca, Pemotor Bisa Kena Denda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR