MOTOR Plus-online.com - Kesal dengan baliho caleg yang mengganggu, pengendara motor atau mobil bisa lapor ke polisi.
Pemilu 2024 sudah di depan mata, alat peraga kampanye seperti baliho atau spanduk pun bertebaran.
Namun terkadang baliho caleg atau capres ini bisa membahayakan para pengendara motor atau mobil.
Beberapa kali terjadi kecelakaan atau musibah yang disebabkan oleh baliho caleg.
Seperti pengendara motor yang tertimpa baliho caleg hingga terjatuh ke aspal di Tambora.
Namun jangan khawatir, jika merasa baliho caleg atau capres ini mengganggu bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Mengutip Wartakotalive.com, hal ini diucapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Ia meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan alat peraga kampanye (APK) mengganggu.
Baca Juga: Baliho Kampanye Rubuh Bikin Celaka Pengendara Motor, Bawaslu Angkat Bicara
Mulai dari bendera, spanduk hingga baliho yang bisa ganggu kenyamanan saat berlalu lintas di jalan.
"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat, yang merasa ini (mengganggu), silakan lapor," ungkap Latif, Selasa (16/1/2024).
Lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuma lalu lintas saja," jelasnya.
Ia pun menegaskan pihaknya siap dilibatkan untuk penertiban APK jika dibutuhkan.
"Kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami, tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan. Kalau masih bisa kami ikat, ya diikat," beber Latif.
"Kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu, itu demi ketertiban," lanjutnya.
Latif juga mengatakan, pihaknya juga lakukan beberapa cara terkait semrawut APK ini, seperti melakukan patroli.
Baca Juga: Lagi-Lagi Baliho Caleg Bikin Pengendara Motor Jatuh, Tabrak Mobil di Duren Sawit
"Kami kerja sama dengan Satpol PP. Mereka udah, kemarin berita Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol," ungkapnya.
"Kalau jalan tol, saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kami koordinasikan," tambahnya.
Beberapa tempat pemasangan APK yang dianggap mengganggu pun juga dilaporkan ke Bawaslu.
"Kalau jelas-jelas mengganggu akan kami komunikasikan. Yang melepas pun dari Satpol PP maupun kami lapor ke Bawaslu," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Masyarakat Kesal pada Baliho dan Spanduk Semrawut, Ditlantas Polda Metro Siap Bantu Menertibkan
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR