MOTOR Plus-online.com - Penasaran bagaimana cara bayar pajak motor online via aplikasi SIGNAL?
Sudah di bulan Januari 2024, jangan lupa cek pajak motor atau pajak kendaraan bermotor kalian.
Jika pajak motor harus dibayar di bulan Januari 2024, bisa dilakukan secara online.
Tinggal duduk manis serta buka smartphone yang tersambung internet bisa bayar pajak motor online.
Mengutip Tribunnews.com, caranya gampang banget cukup bermodal menginstal aplikasi SIGNAL.
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.
Aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan.
Baca Juga: Dua Cara Cek Pajak Motor Online 2024 Khusus Bikers DKI Jakarta Pakai HP Juga Bisa
Data tersebut ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Nah untuk bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tahunan via aplikasi SIGNAL ada beberapa proses yang musti dilakukan, antara lain:
Cara registrasi akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore.
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
- Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor atau Mobil 2024 Secara Online Modal HP dan Internet Bisa Tahu
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara login di aplikasi SIGNAL
- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"
- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor HP dan kata sandi
Itu dia cara daftar agar bisa bayar pajak motor online via aplikasi SIGNAL.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR