MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor banyak yang mau punya mobil pertama mereka.
Banyak yang beli mobil, karena kebutuhan sudah berkeluarga, atau sekadar ingin punya saja.
Namun banyak pemotor yang penasaran, apakah beli mobil membuat pajaknya jadi progresif,
Pajak progresif, adalah aturan dimana jika punya dua motor atau lebih, pajak kendaraan bermotor (PKB) jadi lebih tinggi.
Nah, jika sudah punya motor lalu beli mobil, apakah pajaknya nanti jadi tinggi karena pajak progresif?
Ternyata pertanyaan itu, bisa dicek jawabannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Tertuang aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana PKB jadi progresif untuk kepemilikan kedua dan lebih.
Tapi tidak usah khawatir, pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang jumlah rodanya sama.
Begini contoh yang tertulis di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 :
"Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif,"
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online di Januari 2024 Via Aplikasi SIGNAL Begini Cara Daftar
Jadinya, pemilik motor jika beli mobil pertama, tidak akan dapat pajak progresif.
Beda kalau beli mobilnya sekalian dua ya, baru mendapat pajak progresif hehehe.
Soal Kepemilikan Kendaraan Bermotor, aturannya dari atas nama, nomor induk kependudukan, serta alamat yang sama.
Lantas, kalau pemilik motor bensin beli motor listrik, apakah dapat pajak progresif?
Dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021, beli motor atau mobil listrik tidak kena pajak progresif, aman deh.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR