"Sudah enam kali, di Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Karangjati, Gunungpati dan penjualan dilakukan COD tanpa kunci motor," ungkapnya.
Kasat Reskrim PolrestabesSemarang, Andhika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa kasuscuranmordengan modus ini dilakukan secara berkelompok.
Dalam kasuspencurianini, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Barang bukti yang ditemukan meliputi Honda Vario dan sepeda motor Kawasaki D-Tracker.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Source | : | Tribun Jateng |
Editor | : | Joni Lono Mulia |