"Sudah enam kali, di Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Karangjati, Gunungpati dan penjualan dilakukan COD tanpa kunci motor," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andhika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa kasus curanmor dengan modus ini dilakukan secara berkelompok.
Dalam kasus pencurian ini, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Barang bukti yang ditemukan meliputi Honda Vario dan sepeda motor Kawasaki D-Tracker.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR