Aksi Gila Maling Motor di Semarang Dorong Hasil Curian 80 Km Untuk Dijual Secara Ilegal

Didit Abdillah - Kamis, 18 Januari 2024 | 09:50
Maling motor di Semarang rela dorong motor hasil curian sejauh 80 km dan dijual tanpa surat-surat.
Dok Tribun Jateng
Dok Tribun Jateng
Maling motor di Semarang rela dorong motor hasil curian sejauh 80 km dan dijual tanpa surat-surat.

"Sudah enam kali, di Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Karangjati, Gunungpati dan penjualan dilakukan COD tanpa kunci motor," ungkapnya.

Kasat Reskrim PolrestabesSemarang, Andhika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa kasuscuranmordengan modus ini dilakukan secara berkelompok.

Dalam kasuspencurianini, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Barang bukti yang ditemukan meliputi Honda Vario dan sepeda motor Kawasaki D-Tracker.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca Juga: Niat Mau Sholat Tapi Malah Lihat Kunci Motor Menggantung Seorang Pria di Semarang Mendadak Malah Jadi Maling Motor

TERPOPULER