MOTOR Plus-online.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai yang memasang baliho partai dan caleg untuk segera membereskan area terlarang.
Salah satunya adalah di flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
Flyover sendiri merupakan lokasi yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Apalagi sudah cukup sering baliho atau APK ini membahayakan pengendara motor.
Salah satunya yang terbaru kecelakaan yang dialami pasangan suami-istri lansia.
"Bawaslu mengimbau kepada partai-partai yang bendera mereka dipasang pada zona terlarang agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dikutip dari kompas.com
"Bawaslu Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Benny.
Peristiwa kecelakaan pengendara motor di Mampang yang disebabkan oleh alat peraga kampanye (APK) semrawut harus menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Baliho Kampanye Pemilu 2024 Bikin Pemotor Jatuh, Pemerintah Padahal Kasih Aturannya
Apalagi kontestasi politik seperti pemilu menjunjung tinggi kemanusiaan.
"Hal ini sesuai dengan sila kedua Pancasila. Sikap perikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini," kata Benny.
Sebelumnya, Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengonfirmasi terkait kecelakaan dialami pengendara motor yang disebabkan bendera parpol.
"Betul, korban suami istri, berboncengan naik motor,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu.
David mengungkapkan, kejadian itu dialami S dan O sekitar pukul 09:45 WIB.
Kronologi bermula saat S selaku pengemudi mengendarai kendaraan roda duanya di sisi kiri jalan.
Namun, ketika korban asyik mengemudi, tiba-tiba ada bendera parpol yang terjatuh dan membuatnya juga terjatuh.
"Ketika melintas, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Flyover Kuningan tiba-tiba jatuh dan mengenai motor. Kemudian, bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga mengakibatkan motor dan korban ikut terjatuh," tutur David.
Akibat peristiwa ini, S mengalami luka robek di bagian pipi hingga mendapatkan jahitan.
Sementara itu, O menderita patah tulang kering dan pergelangan tangan sebelah kiri.
"Korban berinisial S menderita lecet di bagian kaki, jari kaki, robek di bagian pipi sebelah kanan dan harus mendapatkan 12 jahitan. Kemudian, korban O menderita patah bagian tulang kering sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri. Selain itu, O juga menderita lecet-lecet pada bagian lutut serta jari kaki," ungkap Kanitero.
Sebelumnya juga sempat terjadi pengendara motor yang tertimpa baliho caleg di Kembangan, Jakarta Barat.
Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendera di Flyover Kuningan Buat Celaka Pengendara Motor, Bawaslu Minta Partai Copot Sendiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR