1. Tarif pajak progresif 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
2. Tarif pajak progresif 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
3. Tarif pajak progresif 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
4. Tarif pajak progresif 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
5. Tarif pajak progresif 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Untuk mengecek dan membayar pajak, sekarang bisa pakai aplikasi HP bernama Samsat Digital Nasional (Signal).
Dikelola oleh Korlantas Polri, pemilik motor dan mobil bisa sambil rebahan untuk bayar pajak.
Aplikasi Signal bisa diunduh gratis, di Google Play Store serta Apple App Store.
Mau bayar pajak motor secara online, yuk kita simak caranya :
1. Daftar akun Signal, dengan data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor HP aktif
2. Bikin password akun Signal, dan masukan lagi untuk konfirmasi
3. Jika sukses, akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
4. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric
5. Aplikasi Signal akan kirim kode OTP, ke nomor HP yang diisi sebelumnya
6. Verifikasi akun Signal, dari link yang dikirim ke e-mail yang diisi sebelumnya
7. Sukses verifikasi, tinggal daftarkan motor yang dimiliki di aplikasi Signal
Nah, harus diingat buat bayar pajak, lakukan pengesahan STNK lebih dahulu.
Caranya tetap online kok, karena ada menu pengesahan STNK saat aplikasi Signal dibuka.
Dalam menu itu, tinggal masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) di STNK motor yang didaftarkan.
Baru muncul informasi besaran pajak kendaraan dari NRKB yang didaftarkan.
Aplikasi Signal juga bisa memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah.
Nanti pengirimannya via Pos Indonesia, dan ada juga TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
Pembayaran pajaknya bisa dari aplikasi Mobile Banking, dari BRI, BNI, Mandiri, BTN, sampai bank pemerintah daerah seperti DKI, BJB, atau JATIM.
Source | : | Samsatdigital.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR