1. Tarif pajak progresif 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;2. Tarif pajak progresif 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;3. Tarif pajak progresif 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;4. Tarif pajak progresif 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;5. Tarif pajak progresif 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Untuk mengecek dan membayar pajak, sekarang bisa pakai aplikasi HP bernamaSamsat Digital Nasional (Signal).
Dikelola oleh Korlantas Polri, pemilik motor dan mobil bisa sambil rebahan untuk bayar pajak.
Aplikasi Signal bisa diunduh gratis, di Google Play Store serta Apple App Store.
Mau bayar pajak motor secara online, yuk kita simak caranya :
1. Daftar akun Signal, dengandata identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor HP aktif
2. Bikin passwordakun Signal, dan masukan lagi untuk konfirmasi
3. Jika sukses,akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
4.Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric
5. Aplikasi Signal akan kirim kode OTP, ke nomor HP yang diisi sebelumnya
Source | : | samsatdigital.id |
Editor | : | Joni Lono Mulia |