MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau perpanjang STNK secara online namun merasa repot karena tetap harus ke Samsat juga.
Bayar pajak kendaraan online tak perlu ke Samsat untuk pengesahan caranya ikuti petunjuk polisi ini agar paham.
Untuk pembayaran pajak secara online memang menggunakan aplikasi onlin seperti umumnya.
Namun harus tahu caranya agar anda tidak perlu ke Samsat segala setelaj bayar pajak online tahunan.
Signal layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat bayar pajak kendaraan.
Bayar pajak motor online tiak harus ke Samsat untuk mendapatkan cap diterangkan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK.
Alfian memastikan pemilik kendaraan yang bayar pajak motor secara online tidak harus datang ke kantor Samsat.
"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," katanya, dilansir dari Kompas.com (17/1/2024).
Baca Juga: Asyik Pajak Motor Bisa Murah Berkat Pajak Progresif Dihapus, Berlaku di Daerah Ini
Baca Juga: Lelang Motor Murah Rp 6 Juta Ada Honda Revo Fit di Jakarta, Dokumen Lengkap Pajak Hidup
Bukti pembayaran pajak akan ada tiga pilihan, dicetak sendiri, dikirim sesuai alamat atau dicetak di loket Samsat.
Khusus perpanjang STNK tahunan di wilayah Yogyakarta bisa dibayarkan di setiap kabupaten yang ada di Yogyakarta.
Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha menjelaskan, bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal memudahkan karena tak perlu datang ke Samsat.
"Pemohon wajib pajak cukup melaksanakan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk," kata Thoha kepada Kompas.com, Rabu.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih 2 opsi guna mendapatkan bukti bayar (notis pajak), yakni dikirim via Pos atau datang langsung ke Samsat.
"Kalau pilih opsi dikirim, nanti STNK baru akan dikirim via pos," kata Thoha.
Aturan tersebut berlaku untuk pengurusan pajak motor online yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan begitu, pemohon yang bayar pajak motor online tidak perlu datang ke kantor Samsat.
KOMENTAR