MOTOR Plus-Online.com - Enggak main-main, Polda Jawa Tengah akan memberikan tindakan tegas buat motor yang pakai knalpot brong saat kampanye terbuka.
Seperti yang brother tahu, larangan knalpot brong lagi menjadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan.
Beberapa wilayah di Indonesia tengah gencar melakukan razia knalpot brong.
Di antaranya yang dilakukan Polda Jawa Tengah yang akan menindak tegas para pelanggar.
Setahun terakhir, pihaknya sudah memberi peringatan serta sosialisasi kepada masyarakat soal knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.
Pada tahapan-tahapan pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
Adapun kampanye terbuka berlangsung mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta pemilu untuk tidak menggunakannya.
Baca Juga: Knalpot Standar Racing Bukan Knalpot Brong, Tidak Bisa Asal Tilang
Hal tersebut dijelaskan Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024).
"Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang," tegasnya mengutip website resmi Humas Polri.
"Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri," imbuhnya.
Pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.
Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.
Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.
"Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang," tukasnya
Hal senada juga dijelaskan Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto pada Kamis (18/1/2024).
"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor," jelasnya.
Pihaknya sudah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye.
Kalau masih ada yang nekat, pihaknya bakal memanggil penanggung jawab kampanye.
"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tegas Kombes Satake Bayu Setianto.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR