MOTOR Plus-Online.com - Bikin penasaran dengan biaya balik nama Honda Vario 125 2024 seandainya BBNKB II dihapus, masih mahal atau sudah murah nih?
Kabar penting buat brother yang hendak membeli motor bekas, salah satu yang perlu diperhitungkan adalah balik nama.
Apalagi beberapa provinsi di Indonesia menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Sebelum beli motor bekas, yuk simak hitungan biaya balik nama yang diperlukan.
Ambil contoh Honda Vario 125 yang rata-rata harganya berada di angka Rp 20.000.000 di Jakarta.
Misalnya kondisi motor tersebut telat bayar pajak selama satu tahun.
Pertama, hitung BBNKB sebesar 1 persen dari harga motor (Rp 20.000.000 x 1%), sehingga menghasilkan Rp 200.000.
Kedua, menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya, dengan cara harga motor dikali 2 persen, hasilnya Rp 400.000.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Ternyata Cuma Segini, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan
Ketiga, hitung denda PKB 1 tahun, yaitu Rp 400.000 dikali 25 persen, sama dengan Rp 100.000.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR