MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil wajib membayar pajak setiap tahun.
Daftar kendaraan tidak perlu bayar pajak tahunan kebal tilang ketahui apakah motor Anda ada didaftar.
Bayar pajak tahunan dibayarkan sesuai tanggal yang tertera pada STNK kendaraan.
Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung tahun pembuatan motor atau mobil.
Baru-baru ini keluar aturan baru terkait rencana penghapusan tarif bea balik nama kendaraan bermotor.
Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024.
Pada Pasal 155 disebutkan bahwa ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan dan artinya, akan efektif 5 Januari 2025.
Lebih jauh, disebutkan objek BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diumumkan 34 Provinsi Simak Apakah Termasuk Tempat Anda
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR