Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar

Ahmad Ridho - Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:10 WIB
Dok MOTOR Plus
5 jenis kendaraan kebal tidak perlu bayar pajak tahunan bebas tilang ketahui apakah motor Anda termasuk.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil wajib membayar pajak setiap tahun.

Daftar kendaraan tidak perlu bayar pajak tahunan kebal tilang ketahui apakah motor Anda ada didaftar.

Bayar pajak tahunan dibayarkan sesuai tanggal yang tertera pada STNK kendaraan.

Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung tahun pembuatan motor atau mobil.

Baru-baru ini keluar aturan baru terkait rencana penghapusan tarif bea balik nama kendaraan bermotor.

Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024.

Pada Pasal 155 disebutkan bahwa ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan dan artinya, akan efektif 5 Januari 2025.

Lebih jauh, disebutkan objek BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diumumkan 34 Provinsi Simak Apakah Termasuk Tempat Anda

Baca Juga: Wacana Pajak Motor Bensin Naik Bikin Geger, Ini Kata Anak Buah Luhut Binsar Pandjaitan

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor secara otomatis menjadi subyek BBNKB dan wajib membayar pajak ini.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, obyek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di DKI.

Lalu di Pasal 13 menjelaskan, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya, yakni ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, disebutkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua sebesar satu persen.

Namun aturan tersebut dicabu dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku.

Artinya pada 2025, kendaraan bekas tidak terkena pajak BBNKB.

Di tengah rencana aturan baru tersebut ternyata ada 5 kendaraan yang kebal pajak progresif dan tidak perlu bayar pajak tahunan.

Dikutip dari datacenter.ortax.org, aturan ini tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Pajak dan Retribusi Daerah di dalam Pasal 7 poin (3) yang berbunyi:

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Tak Perlu Ke Samsat untuk Pengesahan Caranya Ikuti Petunjuk Polisi Ini

Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

5 kendaraan di atas tidak wajib bayar pajak dan bebas pajak progresif serta tidak kena tilang atau razia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular