MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong jadi perdebatan setiap hari bikers Indonesia.
Razia yang dilakukan kepolisian ini, punya tujuan positif untuk mengurangi kebisingan di jalan raya.
Apalagi jelang Kampanye Pemilu 2024, banyak konvoi yang berisik karena menggeber motor dengan knalpot brong.
Namun di sisi lain, banyak yang mengeluhkan razia ini juga menindak motor dengan knalpot aftermarket.
Banyak yang heran, padahal knalpot aftermarket yang dipakai punya suara adem karena spek harian.
Seperti dijelaskan Sam dari Sumber Jaya, toko spare part motor di di Otista, Jakarta Timur.
Dikutip dari Kompas.com, Sam bilang pihak kepolisian tidak paham definisi knalpot brong.
"Kalau yang merek (pabrikan knalpot) sih enggak ya itu sudah dipakai peredam suara," kata Sam.
Knalpot yang dimaksud Sam, adalah yang punya merek terkenal dan dilengkapi dB killer, untuk meredam suara.
"Biasanya seperti yang R9, itu sudah ada peredamnya sudah aman," tukas Sam.
Baca Juga: Gak Semua Knalpot Modifikasi Motor Itu Racing, Produsen Jelaskan Bedanya
Tidak hanya R9, banyak merek knalpot lain seperti ROB1, WRX, sampai Daytona punya knalpot dengan peredam suara.
Tidak hanya suaranya diklaim adem, knalpot aftermarket itu juga lolos uji emisi.
Biar demikian, razia yang dilakukan polisi dianggap memukul rata semua knalpot modifikasi.
"Kalau sistem dari polisi itu knalpot yang tidak standar, bukan knalpot racing atau knalpot brong. Knalpot yang tidak sesuai dengan standar," heran Sam.
Selain itu, banyak yang melihat cara pembuktian berapa dB suara knalpot oleh polisi belum efektif.
Untuk menindak knalpot motor modifikasi, polisi pakai aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Dalam aturan itu, tertulis knalpot motor harus mengikuti tingkat kebisingan maksimal.
Misalnya motor dengan kapasitas mesin 80 cc sampai 175 cc, punya suara knalpot sebesar 80 desibel.
"Diukur 1 meter dari ujung knalpot, bukan di depan moncongnya persis," jelas Edi Nurmanto, Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).
Pengetesannya juga kondisi mesin idle atau langsam, bukan digeber bahkan sampai limiter.
"Kalau digeber sampai limiter, knalpot bawaan pabrik juga bisa melebihi 80 dB," heran Abenk, sapaan akrabnya.
Biar sudah lolos standar suara sampai emisi, tetap saja knalpot aftermarket rawan kena razia polisi.
Karena polisi bisa menindak pakai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1).
Aturan di UU LLAJ itu adalah knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis, terkait laik jalan kendaraan.
Makanya, para produsen dan penyuka modifikasi motor berharap ada aturan lebih jelas, soal knalpot aftermarket.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR