Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah

M. Adam Samudra,Uje - Minggu, 21 Januari 2024 | 11:59 WIB
TribunnewsBogor.com
Awas cuma gara-gara pelat nomor kalian bisa kenda denda setengah juta Rupiah

MOTOR Plus - online.com Buat kalian yang sering tidak pasang pelat nomor atau pasang tidak sesuai aturan siap-siap bisa kena denda setengah juta Rupiah.

Biasanya masih banyak yang tidak memasang pelat nomor atau malah meletakkan di posisi yang tidak seharusnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.

"Pelat nomor tidak boleh di bawah sepatbor belakang atau di dalam windshield karena tertulis di aturan hukum," terangnya dikutip dari gridoto.com

"Harus sesuai di bagian depan dan belakang yang mudah terlihat," kata Ipda Juza.

Ia juga menambahkan kalau ada motor tanpa dudukan pelat, maka pemilik motor bisa mengakali dengan memasang sendiri.

"Saat ini yang paling banyak saya temukan tidak pakai pelat nomor itu selain motor gede Vespa matic juga banyak," tegasnya.

"Padahal di bagian depan ada tempat buat dudukan pelat nomor, sama halnya seperti mobil modifikasi yang memasang pelat nomor di dalam dashboard jelas itu tidak boleh," kata Juza.

Baca Juga: Cara Kerja Teknologi Rem ABS Motor yang Dapat Mengurangi Kecelakaan

 

Facebook/Yamaha NMAX Indonesia
Posisi pelat nomor harus terlihat dengan jelas

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular