Enggak Cuma Knalpot Brong, KPU Kudus Juga Melarang Penggunaan Ini Saat Kampanye Politik

Galih Setiadi - Minggu, 21 Januari 2024 | 12:11 WIB
Kolase TribunJateng
KPU Kudus melarang knalpot brong dan atribut ini saat kampanye.

MOTOR Plus-Online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus melarang penggunaan knalpot brong dan atribut ini saat kampanye politik.

Yup, larangan penggunaan knalpot brong hingga razia ramai dibahas beberapa waktu belakangan.

Apalagi bertepatan dengan kampanye politik yang mulai hari ini, Minggu (21/1/2024).

Adapun kampanye politik berlangsung sampai dengan 10 Februari 2024.

Sejumlah wilayah melarang motor dengan knalpot brong di masa tersebut.

Salah satunya yang dilakukan KPU Kudus.

Ternyata, pihaknya juga tidak memperbolehkan knalpot brong selama kampanye.

Selama kampanye, dilarang memakai baju loreng yang menyerupai identitas TNI dan Polri.

Baca Juga: 17 Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi di Jawa Barat dari Razia 10 Hari

Bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari hal-hal yang bisa menumbulkan bentuk kesalahpahaman.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular