Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat Kritik Razia Knalpot Brong Sudah Kelewat Batas

Ahmad Ridho - Minggu, 21 Januari 2024 | 13:05
Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat, Joel Deksa Mastana mengkritik razia atau penertiban knalpot brong sering kelewat batas.
MOTOR Plus/Tribun Banten
MOTOR Plus/Tribun Banten
Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat, Joel Deksa Mastana mengkritik razia atau penertiban knalpot brong sering kelewat batas.

MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar melakukan razia dan penertiban knalpot brong.

Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat kritik razia knalpot brong sudah kelewat batas.

Penertiban knalpot bersuara bising menuai pro dan kontra.

Hampir di semua daerah di Indonesia digencarkan penertiban terhadap pemakai dan penjual knalpot brong.

Razia dan penertiban knalpot brong mengacu padaUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpotbrong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.

Dalam ketentuan itu disebutkan pengendara motor yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.

Namun demikian Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat, Joel Deksa Mastana menilai razia dan penertiban knalpot brong kelewat batas.

Joel mengaku kadang polisi melakukan tindakan di luar batas.

Baca Juga: Enggak Cuma Knalpot Brong, KPU Kudus Juga Melarang Penggunaan Ini Saat Kampanye Politik

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER