MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar melakukan razia dan penertiban knalpot brong.
Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat kritik razia knalpot brong sudah kelewat batas.
Penertiban knalpot bersuara bising menuai pro dan kontra.
Hampir di semua daerah di Indonesia digencarkan penertiban terhadap pemakai dan penjual knalpot brong.
Razia dan penertiban knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.
Dalam ketentuan itu disebutkan pengendara motor yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
Namun demikian Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat, Joel Deksa Mastana menilai razia dan penertiban knalpot brong kelewat batas.
Joel mengaku kadang polisi melakukan tindakan di luar batas.
Baca Juga: Enggak Cuma Knalpot Brong, KPU Kudus Juga Melarang Penggunaan Ini Saat Kampanye Politik
Baca Juga: 17 Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi di Jawa Barat dari Razia 10 Hari
Hal ini yang menjadi sorotan lelaki yang juga menjabat sebagai Tim Investigator KNKT Khusus Roda Dua.
Menurutnya, aturan penyebutan knalpot brong sudah bias atau melebar dan memukul rata semua knalpot yang tidak standar adalah knalpot brong yang melanggar hukum.
"Kan tidak semua knalpot yang diubah itu masuk ke dalam kategori knalpot brong. Harus bisa dibedakan dan jangan asal dirazia. Selain itu, motor yang memakai knalpot tidak standar sudah dari pabrikan pasti sudah diatur tingkat kebisingannya atau desibel (dB)," ujar Joel Deksa Mastana, kepada MOTOR Plus-online, Sabtu (20/1/2023).
Kritik lainnya yang ditujukan kepada penegak hukum terhadap pemakai knalpot brong adalah tindakan polisi yang berlebihan.
Joel mencontohkan polisi kadang langsung membongkar bahkan memotong knalpot di motor.
Mirisnya kadang ada saja pemotor yang telinganya sampai ditempelkan ke lubang knalpot oleh polisi.
"Menurut saya membongkar atau memotong knalpot brong bahkan kadang sampai menempelkan telinga pemotor ke lubang knalpot brong tidak dibenarkan, ini bisa berbahaya dan bisa merusak gendang telinga pemotor tersebut," tegasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut Joel, jika memang ada pemotor yang ketahuan memakai knalpot brong bisa langsung diberhentikan dan ditilang sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Tidak perlu ada tindakan lain yang bisa merugikan atau membahayakan pemotor seperti di atas.
Baca Juga: Pembuat dan Penjual Knalpot Brong Bisa Miskin Ancaman Denda Rp 50 Juta
Joel sendiri mengaku sangat mendukung upaya penegakan hukum dari kepolisian menertibkan pengguna knalpot brong.
Pemakai knalpot brong memang harus dihukum tapi cukup dengan tilang atau denda dan jangan sampai ada hukuman lain.
"Tilang saja kan sudah jelas pelanggar harus bayar denda Rp 250 ribu. Intinya saya mendukung upaya penertiban knalpot brong yang sering menimbulkan masalah. Selain itu polisi harus memiliki alat pengukur kebisingan knalpot (desibel meter) yang jelas, jadi tidak asal main berhentikan dan menyita knalpot yang sebenarnya tidak masuk kategori knalpot brong," tutupnya.
Harus diingat, tingkat kebisingan knalpot motor atau desibel (dB) sudah ada aturan jelas.
Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB).
Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR