MOTOR Plus-Online.com - Kecelakaa mau menewaskan pemotor Yamaha Mio yang masih berusia 13 tahun setelah tertabrak mobil Honda Jazz yang dikendarai anggota polisi di Lubuklinggau.
Insiden dialami Reffi yang mengendarai Yamaha Mio M3 berboncengan dengan Syahril.
Tabrakan motor dan mobil itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Mereka tertabrak seorang anggota polisi bernama Bripka Alexander yang mengendarai Honda Jazz pada Kamis (18/1/2024).
Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya.
Tiba-tiba datang Reffi yang membonceng temannya Syahil dari arah berlawanan.
Mobil putih tersebut menabrak motor hingga Reffi tewas di lokasi kejadian.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang Saat Malam Tahun Baru
"Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander)," kata Agus melansir Kompas.com.
Polisi tersebut dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.
Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.
Setelah penetapan status tersangka, Alexander masih tetap akan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.
Penyidik masih membutuhkan keterangan Alexander untuk dimintai keterangan tambahan.
AKP Agus mengatakan, sejauh ini, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka.
Namun, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk ikut dalam tahlilan.
"Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu," ujar Agus.
Baca Juga: 8 Motor Ditabrak Mobil Daihatsu Ayla di Sukabumi, Satu Honda Vario Ringsek Terseret
Di sisi lain, untuk pemotor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.
Satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.
"Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma. Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur," tegas Agus.
Adapun usia minimal mengendarai motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk SIM motor yang tergolong dalam SIM C, syaratnya minimal berusia 17 tahun.
Kalau menurut brother, siapa yang salah dari kejadian yang satu ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR