Akhirnya Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Berlaku di Jakarta, Catat Waktunya

Galih Setiadi - Senin, 22 Januari 2024 | 07:00 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Bea Balik Nama Kendaraan bekas bakal dihapus di Jakarta.

MOTOR Plus-Online.com - Yang ditunggu-tunggu bakal berlaku, yaitu penghapusan bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta.

Beberapa provinsi sudah duluan menghapus Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan seken.

Yang terbaru, Provinsi DKI Jakarta menambah daftar wilayah yang membebaskan BBNKB II.

Aturannya terdapat di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perlu brother pahami, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua atau satu pihak karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baik pribadi maupun badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, secara otomotasi menjadi subjek BBNKB dan wajib membayar pajak tersebut.

Dari aturan tersebut, objek BBNKB penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di Jakarta.

Menurut Pasal 13, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." tulis penjelasan Pasal 10 ayat (1).

Selain kendaraan bekas, Pemprov DKI juga mengecualikan sejumlah kendaraan bermotor dari pajak BBNKB, yaitu:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Berdasarkan Pasal 115, ketentuan mengenai BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022.

Artinya, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan adanya kebijakan yang satu ini?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku mulai 2025"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular