Fakta Pejabat Boleh Tukar Pelat Merah Ke Kendaraan Lain Mau Motor Atau Mobil

Reyhan Firdaus - Senin, 22 Januari 2024 | 09:00
Puluhan motor dinas pelat merah kena razia di Lamongan
Hanif Manshuri / Surya
Hanif Manshuri / Surya
Puluhan motor dinas pelat merah kena razia di Lamongan

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran soal status pelat merah di motor dinas.

Karena adayang menyangka, kalau pelat merah itu berlaku buat pejabat, bukan kendaraan dinas.

Membuat pejabat bisa tukar pelat nomor itu, ke kendaraan yang lain mau motor atau mobil.

Hal ini langsung ditepisAba Subagja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB

"Fasilitas pelat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain (kendaraan)," jelas Aba, dikutip dari Kompas.com

Begitu pula dijelaskanMohammad Averrouce,Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB.

"Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan," tegasnya.

Pelat merah sendiri, digunakankendaraan operasional pada jabatan tertentu, sesuai kebijakan instansi pemerintah yang terkait.

Makanyasetiap satu pelat nomor kendaraan, hanya berlaku buat satu kendaraan yang dikendarai pejabat.

Meski demikian, bisa saja pelat nomormobil atau motor dinas pindah ke kendaraan lain.

Source : Kompas.com
Editor : Aong


TERPOPULER