Fakta Pejabat Boleh Tukar Pelat Merah Ke Kendaraan Lain Mau Motor Atau Mobil

Reyhan Firdaus - Senin, 22 Januari 2024 | 09:00 WIB
Hanif Manshuri / Surya
Puluhan motor dinas pelat merah kena razia di Lamongan

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran soal status pelat merah di motor dinas.

Karena ada yang menyangka, kalau pelat merah itu berlaku buat pejabat, bukan kendaraan dinas.

Membuat pejabat bisa tukar pelat nomor itu, ke kendaraan yang lain mau motor atau mobil.

Hal ini langsung ditepis Aba Subagja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB 

"Fasilitas pelat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain (kendaraan)," jelas Aba, dikutip dari Kompas.com

Begitu pula dijelaskan Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB.

"Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan," tegasnya.

Pelat merah sendiri, digunakan kendaraan operasional pada jabatan tertentu, sesuai kebijakan instansi pemerintah yang terkait.

Makanya setiap satu pelat nomor kendaraan, hanya berlaku buat satu kendaraan yang dikendarai pejabat.

Meski demikian, bisa saja pelat nomor mobil atau motor dinas pindah ke kendaraan lain.

Baca Juga: Enak Banget Hidupnya, Yamaha NMAX Pelat Merah Punya Lurah Wonogiri Malah Dipakai Anaknya Jalan-jalan

Ambil contoh, pelat nomor RI 1 dan RI 2, atau yang dipakai Presiden dan Wakil Presiden.

Pelat nomor paling sakti itu, terpasang di Mobil kepresidenan Indonesia, yaitu Mercedes-Benz S600 Guard.

Rupanya pelat nomor RI 1, bisa dipindahkan ke kendaraan lain dalam situasi khusus.

Misalnya saat Jokowi naik motor trail Kawasaki KLX 150, pelat nomornya pakai RI 1.

"Jadi RI 1 itu tidak terikat. Nopolnya dia, nomor kendaraan B berapa, baru kedudukan," kata Ipda Yoyok Tri Wahyono, Kepala Sub Unit (Kasubnit) 2 Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polresta Surakarta.

Facebook Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi Naik Trail Lagi, Ini Spesifikasi Lengkap Kawasaki KLX 150-nya

Sebenarnya pelat nomor merah diperbolehkan dipindahkan, meski dalam syarat khusus.

"Berlaku kalau ada kedaruratan. Mungkin karena kendaraan ada kendala," tukas Yoyok.

Ambil contoh pejabat negara di tingkat gubernur atau walikota, yang mau inspeksi ke daerah.

Dibandingkan naik mobil dinas yang besar, mungkin pejabat ini mau pakai mobil kecil atau bahkan motor.

"Butuh kendaraan yang ukurannya pendek. Jadi pelat nomornya dipakai ke kendaraan lain agar bisa masuk ke daerah-daerah," tutup Yoyok.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular