MOTOR Plus-online.com - Hore pemutihan pajak motor 2024 kembali digelar di 2 provinsi di Indonesia.
Banyak keuntungan termasuk denda nol rupiah dan motor lelang bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua provinsi di Indonesia ini melanjutkan program pemutihan yang sudah digelar sejak tahun 2023 lalu.
Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan yang diberikan kepada para penunggak pajak kendaraan.
Berbagai keringanan diberikan diantaranya bebas denda dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, BBNKB juga diberikan gratis untuk motor hasil lelang.
2 provinsi yang kembali mengadakan pemutihan adalah Aceh dan Jambi.
Harus diingat program ampunan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.
Tergantung kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk penunggak pajak.
Baca Juga: Selama 2024 Ada Pemutihan Pajak Motor di Aceh Denda Dihapus Simak Syaratnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR