MOTOR Plus-online.com - Sah tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta mengalami kenaikan.
Ketahui di STNK ada angka seperti ini siap-siap bayar pajak kendaraan jadi tambah mahal berlaku di Jakarta.
Mulai sekarang cek STNK kendaraan Anda dan jika ditemukan angka kecil yang posisinya di bawah siap-siap merogoh kantong lebih dalam.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif.
Pada bagian pengesahan STNK motor bisa dilihat angka dan jika makin besar bayar pajak akan semakin mahal.
Angka pada bagian STNK merupakan jumlah kendaraan yang terkena pajak progresif.
Dikutip dari Kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemiliknya pada tahun depan.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Asyik Pajak Motor Bisa Murah Berkat Pajak Progresif Dihapus, Berlaku di Daerah Ini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR