MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak progresif, pajak motor Honda Vario 125 2024 jadi segini kalau kebijakan tersebut sudah diterapkan.
Perlu brother ketahui, kenaikan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Penerapan pajak progresif baru tersebut akan dimulai mulai tahun 2025, dengan besaran yang bervariasi.
Untuk pemilik kendaraan kedua, akan dikenakan 3 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB), yang sebelumnya 2,5 persen.
Kemudian, besaran pajak progresif 4 persen dari PKB untuk pemilik kendaraan bermotor ketiga.
Lalu, 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
Sementara itu, pemilik kendaraan bermotor kelima dan seterusnya, dikenakan 6 persen dari PKB.
Enggak perlu bingung dengan besaran pajak motor seandainya sudah tahun depan yang artinya kenaikan dimulai, yuk simak hitungannya.
Baca Juga: Asyik Pajak Motor Bisa Murah Berkat Pajak Progresif Dihapus, Berlaku di Daerah Ini
Ambil contoh Honda Vario 125 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 14.200.000.
Hal tersebut berdasarkan pantauan MOTOR Plus-Online di website resmi Samsat DKI Jakarta pada Senin (22/1/2024).
Cara menghitungnya gampang banget, tinggal persentase dikali NJKB motor yang brother miliki
Misalnya untuk pemilik ketiga, tinggal menghitung 4 persen dari Rp 14.200.000, hasilnya Rp 568.000.
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Kalau ditotal, pajak motor Honda Vario 125 yang harus dibayar kalau kenaikan pajak progresif sudah dimulai sebesar Rp 603.000.
Perlu brother catat, besaran pajak motor bisa berbeda tergantung tipe motor, jumlah unit yang dimiliki, wilayah yang berlaku, dan faktor lain-lain ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR