MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan pemilik setiap tahun sekali.
Ada 5 jenis kendaraan kebal tidak wajib bayar pajak tahunan salah satunya motor berbasis energi terbarukan.
Pajak kendaraan bermotor ternyata ada dua jenis yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima (5) tahunan.
Cara pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling, tidak perlu datang melakukan pembayaran di Samsat induk.
Sementara proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus datang mengurus ke Samsat induk membawa motor atau mobil untuk dilakukan cek fisik.
Dikutip dari laman pajakku, aturan mengenai pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan sudah ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.
Perda tersebut berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan tersebut.
Untuk cara penghitungan tarif atau besaran pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun ada rumusnya.
Sehingga pemilik kendaraan bisa mengira-ngira pembayaran pajak tahunan sebelum melakukan perlunasan ke Samsat.
Baca Juga: Besaran Tarif Pajak Progresif Terbaru Mulai Berlaku di Jakarta, Bayar Pajak Motor Makin Mahal
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR