MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan pemilik setiap tahun sekali.
Ada 5 jenis kendaraan kebal tidak wajib bayar pajak tahunan salah satunya motor berbasis energi terbarukan.
Pajak kendaraan bermotor ternyata ada dua jenis yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima (5) tahunan.
Cara pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling, tidak perlu datang melakukan pembayaran di Samsat induk.
Sementara proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus datang mengurus ke Samsat induk membawa motor atau mobil untuk dilakukan cek fisik.
Dikutip dari laman pajakku, aturan mengenai pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan sudah ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.
Perda tersebut berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan tersebut.
Untuk cara penghitungan tarif atau besaran pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun ada rumusnya.
Sehingga pemilik kendaraan bisa mengira-ngira pembayaran pajak tahunan sebelum melakukan perlunasan ke Samsat.
Baca Juga: Besaran Tarif Pajak Progresif Terbaru Mulai Berlaku di Jakarta, Bayar Pajak Motor Makin Mahal
Dasar pengenaan pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki merupakan hitungan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Syarat perpanjang pajak STNK motor yang harus disiapkan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi (2 lembar)
- BKPB asli yang dibawa sebagai bukti dan ditunjukkan kepada petugas di Samsat dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor (sesuai dengan identitas kendaraan yang pajaknya akan dibayar).
- Membuat surat kuasa jika proses pembayaran pajak kendaraan diwakilkan
Perlu diketahui, ada 5 kendaraan yang bebas pajak atau tidak perlu membayar pajak tahunan dan bebas razia kepolisian.
Dikutip dari laman datacenter.ortax.org, aturan ini tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Pajak dan Retribusi Daerah di dalam Pasal 7 poin (3) yang berbunyi:
Yang dikecualikan dari Objek Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
Baca Juga: 2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor Awal 2024, Denda Nol Rupiah Termasuk Motor Lelang Bebas BBNKB
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR