MOTOR Plus-online.com - Petugas sedang gencar melakukan razia knalpot yang suaranya sangat keras.
Bebas tilang knalpot brong silakan dipakai di motor kapasitas mesin segini dan memenuhi syarat ini dibebaskan beroperasi.
Jangan kan dipakai harian, knalpot brong silakan digunakan untuk kampanye boleh-boleh saja asalkan syaratnya diketahui.
Adapun syarat tersebut motor kapasitas besar dan knalpot tersebut asli bawaan pabrik.
Sepertu dijelaskan Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, setiap kendaraan punya spesifikasi yang ditentukan masing-masing pabrik.
Hal itu tak lepas dari spesifikasi knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.
Walaupun menggunkan knalpot brong asalkan asli pabrik dibolehkan dan kapasitas atau cc mesin juga jadi pertimbangan.
Penggunaan knalpot ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Polisi Sikat Habis Knalpot Brong Kenalan Alat Ukur Kebisingan Suara Knalpot dan Harganya
KOMENTAR