MOTOR Plus-online.com - Anak-anak alias bocah semakin sering terlihat naik sepeda listrik di jalan raya.
Ketahui batas usia anak-anak yang boleh naik sepeda listrik, awas denda Rp 250 ribu.
Selain beli sendiri, sepeda listrik banyak disewakan dan kebanyakan penggunanya anak-anak.
Tapi ada batas usia anak-anak yang diperbolehkan naik motor di jalan raya.
Sayangnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini menimbulkan kekesalan dan kekhawatiran para pengguna jalan.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk anak diatas 12 tahun dan harus sesuai lajurnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kemudian, jika pengendara sepeda listrik di atas 12 tahun menggunakannya di jalan raya, maka bisa dikenakan hukuman.
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pengertian kendaraan bermotor setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Maka kendaraan listrik termasuk dalam pengertian ini yaitu kendaraan yang digerakan mesin hanya bahan bakar penggeraknya menggunakan mesin,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Senin (22/1/2023) sore.
Sehingga, secara ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan terkait dengan registrasi kendaraan bermotor dan registrasi pengemudi.
Baca Juga: Tiga Anak SD Sewa Sepeda Listrik Berujung Ditabrak Motor di Sukabumi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR