MOTOR Plus-online.com - Perang terhadap knalpot brong baik pemakai maupun toko penjualnya disikat habis polisi.
Sebuah toko knalpot brong di Karawang Jawa Barat disegel, polisi ungkap faktanya.
Video penyegelan toko knalpot brong ramai setelah diunggah akun Instagram @satlantas_karawang.
Penggantian knalpot standar dengan knalpot brong memang dilarang dan sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Para pelanggar bisa terancam kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Satlantas Polres Karawang Bersama Satpol PP Kab. Karawang melaksanakan kegiatan Penindakan berupa Penyegelan Toko Knalpot Bising Sesuai dengan Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman Masyarakat dan perlindungan Masyarakat kegiatan Penindakan Penyegelan Toko knalpot Bising (Brong) di laksanakan di Wilayah Hukum Polres Karawang dipimpin langsung oleh *KASAT LANTAS POLRES KARAWANG AKP LUKY MARTONO, S.H., M.M., CHRA," demikian keterangan di akun Instagram @satlantas_karawang.
Terkait penyegelan toko knalpot di Karawang, polisi memberikan penjelasan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi pun membenarkan.
"Iya betul bahwa ada penyegelan terhadap toko yang masih menjual knalpot (brong)," kata Kusmayadi dikutip dari GridOto.com, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Ramai Knalpot Brong, Desibel Knalpot Seharusnya Dicek Dulu Jangan Asal Tilang
Baca Juga: Video Polisi Tilang Motor Knalpot Brong di Sekolah, Bukan Pertama Kali Bro
Namun saat disinggung soal jumlah toko knalpot yang sudah ditutup ia pun enggan berkomentar.
Sebelumnya, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot racing atau brong.
Seperti yang diketahui, sosialisasi tersebut dilakukan Kepolisian di lingkungan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang,” terang pria yang akrab disapa Lucky.
Lihat postingan ini di Instagram
Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut.
Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” kata Lucky Martono.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR