Buruan Bayar Pajak Motor Honda Vario 125, Perpanjang STNK Anti Ribet Begini Caranya

Galih Setiadi - Kamis, 25 Januari 2024 | 19:05 WIB
Kolase AHM/Kompas.com
Foto ilustrasi Honda Vario 125 (kiri) dan STNK BPKB sebagai syarat bayar pajak motor hingga perpanjang STNK.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi cepat bayar pajak motor Honda Vario 125 atau tipe lain yang brother miliki, enggak perlu susah untuk perpanjang STNK simak caranya.

Kabar penting buat brother pemilik Honda Vario 125 atau motor lain supaya tetap taat pajak.

Apalagi cara hitung pajak motor enggak ribet, bisa dilakukan sendiri sambil santai-santai bro.

Ambil contoh Honda Vario 125, dengan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 284.000.

Hal tersebut berdasarkan hitungan MOTOR Plus-Online dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Honda L1F02N36L1 AT atau Vario 125 yang berada di angka Rp 14.200.000.

Cara menghitung PKB tinggal mengalikan NJKB dengan dua persen, hasilnya sama dengan Rp 284.000.

Tapi perlu brother ingat, hitungan pajak motor tersebut belum termasuk jenis pajak lainnya seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), denda, pajak progresif, dan lain-lain.

Selain itu, wilayah juga menentukan besaran pajak, yang MOTOR Plus-Online hitung berdasarkan data dari Samsat DKI Jakarta.

Baca Juga: Besaran Tarif Pajak Progresif Terbaru Mulai Berlaku di Jakarta, Bayar Pajak Motor Makin Mahal

Kalau sudah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, tinggal perpanjang STNK deh.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular