MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi cepat bayar pajak motor Honda Vario 125 atau tipe lain yang brother miliki, enggak perlu susah untuk perpanjang STNK simak caranya.
Kabar penting buat brother pemilik Honda Vario 125 atau motor lain supaya tetap taat pajak.
Apalagi cara hitung pajak motor enggak ribet, bisa dilakukan sendiri sambil santai-santai bro.
Ambil contoh Honda Vario 125, dengan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 284.000.
Hal tersebut berdasarkan hitungan MOTOR Plus-Online dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Honda L1F02N36L1 AT atau Vario 125 yang berada di angka Rp 14.200.000.
Cara menghitung PKB tinggal mengalikan NJKB dengan dua persen, hasilnya sama dengan Rp 284.000.
Tapi perlu brother ingat, hitungan pajak motor tersebut belum termasuk jenis pajak lainnya seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), denda, pajak progresif, dan lain-lain.
Selain itu, wilayah juga menentukan besaran pajak, yang MOTOR Plus-Online hitung berdasarkan data dari Samsat DKI Jakarta.
Baca Juga: Besaran Tarif Pajak Progresif Terbaru Mulai Berlaku di Jakarta, Bayar Pajak Motor Makin Mahal
Kalau sudah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, tinggal perpanjang STNK deh.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR